ASAHANTV | Asahan – Pelaksanaan dan pemberlakuan kebijakan Polri terkait tilang elektronik tampaknya masih belum dapat diterapkan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Kasatlantas Polres Asahan Iptu Aldo Fahrezi Lubis, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/10/2022).
“Belum lah, belum bisa digunakan di sini, masih banyak kendalanya,” ujar Aldo.
Menurutnya banyak sumberdaya termasuk infrastruktur pendukung yang harus disiapkan sebelum akhirnya sistim tilang elektronik tersebut benar – benar bisa dilakukan. Meskipun beberapa waktu lalu Satlantas Polres Asahan pernah melakukan persiapan ruang traffic management center (TMC).
“Iya pernah dulu pernah dipersiapkan tapi belum bisa digunakan kita salah satunya kendala server dan masih banyak lagi. Untuk sementara sifatnya masih menunggu petunjuk dari Polda,” terangnya.
Hal tersebut menjawab sejumlah pertanyaan warga di Kisaran terkait pemberlakuan mode tilang baru itu setelah sebelumnya beredar di sosial media suasana memperlihatkan ruangan traffic management center (TMC) di Satlantas Polres Asahan membuat masyarakat berspekulasi bahwa tilang elektronik tengah diberlakukan di Kisaran menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bingung juga, sampai sekarang kita belum tahu apakah sudah benar benar ada tilang elektronik di sini atau bagaimana,” kata Agus Salim salah seorang warga Kisaran.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (red)
Berita Lainnya
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja
Semarakkan HUT BRI ke-128, BRI Kisaran Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Pekerja
Peduli Nelayan, Yunasril Bantu Pengurusan Gratis Izin Usaha Industri Kapal di Tanjung Beringin