ASAHANTV | Asahan – Masyarakat Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan menggelar aksi demo di kantor Bupati Asahan menuntut hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bagan Asahan dibatalkan, Kamis (27/10/2022).
Pasalnya, Pilkades serentak yang digelar 7 September lalu di Desa Bagan Asahan tersebut berakhir dengan kemenangan tipis selisih satu suara untuk salah satu calon. Sebagian warga memprotes hasil itu karena adanya penambahan dua suara untuk salah satu calon yang memenangkan hasil pemilihan.
Di tengah perhitungan suara Pilkades yang diikuti oleh lima calon tersebut, panitia diduga melakukan kekeliruan. Ada ketidaksesuaian dalam hitungan hasil suara untuk calon nomor 3 atas nama Syahril Akmal Hasibuan dengan selisih 2 suara. Akhirnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memutuskan untuk mencoblos 2 suara dari kertas suara cadangan untuk calon nomor 3.
Saat akhir perhitungan, masalah pun muncul. Calon nomor urut 3 yang mendapat 2 suara tambahan itu menang dengan selisih 1 suara atau mendapatkan total dulangan 1.623 suara. Sementara calon nomor urut 1 (Ruslan) mendapatkan 1.622 suara.
“Jadi karena kesalahan panitia yang selisih melakukan perhitungan suara untuk calon nomor 3 dan ditambah 2 suara akhirnya membuat dia menang. Banyak yang menyaksikan kecurangan itu dan ketua KPPS juga mengakui dia ada melakukan pencoblosan,” ujar Ramadani, koordinator aksi.
Kasus ini menurutnya sudah sampai ke dalam tahap sidang sengketa hasil Pilkades di Dinas Pemberdayaan Desa (PMD).
“Karenanya kami berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Bupati Asahan terkait adanya kecurangan dilakukan oleh panitia KPPS. Kami minta hasil Pilkades ini dibatalkan, kami jangan di-dzolimi dan dibodoh bodohi,” kata dia.
“Andaikan 2 suara itu tak ditambahkan maka calon nomor 1 jadi pemenangnya,” tambahnya.
Mayoritas pendemo yang merupakan wanita ini masih menyampaikan aspirasinya di kantor Bupati Asahan. Mereka masih bertahan dan meminta Bupati Asahan menyikapi persoalan ini sebelum akhirnya diputuskan hasil sidang sengketa.
Sementara Kadis PMD Asahan, Suherman Siregar menjawab tuntutan masyarakat tersebut mengatakan persoalan ini telah ditangani oleh tim sengketa Pilkades dan seluruh tahapan sidang sengketa telah dilakukan.
“Tim (sengketa) sudah menyelesaikan tugasnya, baik itu memanggil saksi ini dan memeriksa hasil Pilkades di Desa Bagan Asahan ini. Mereka tinggal memutuskan apa hasil sengketa yang belum kami terima,” ujarnya. (red)
Berita Lainnya
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja
Semarakkan HUT BRI ke-128, BRI Kisaran Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Pekerja
Peduli Nelayan, Yunasril Bantu Pengurusan Gratis Izin Usaha Industri Kapal di Tanjung Beringin