ASAHANTV- Asahan – Cipayung Plus Asahan dalam Press Release nya meminta Bawaslu Kabupaten Asahan untuk meneliti Ulang berkas pendaftaran Anggota Panwascam terpilih sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum No 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Menurut Ketua PC PMII Asahan dalam press realese-nya bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 disebutkan bahwa pembentukan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif & efisien.
Pasal 7 tentang syarat menjadi anggota Bawaslu hingga pengawas TPS huruf F Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Mencermati hasil seleksi Panwascam, Cipayung Plus Kabupaten Asahan mempertanyakan sistem penilaian yang dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Asahan yang terindikasi diduga tidak melaksanakan penilaian secara obyektif khususnya dalam penetapan peserta yang lolos di beberapa kecamatan terpilih.
“Hal ini dapat dilihat dari nama yang lulus masuk tiga besar menjadi anggota Panwaslu Kecamatan diduga terindikasi menjadi tim Kampanye pada Pilpres 2019 dan Pilkada Asahan 2020” ucap Ketua GMKI Asahan
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Asahan?
Ketua GMKI Asahan menuturkan bahwa hari ini kita menganggap Bawaslu Asahan telah gagal dalam hal Penelitian Kelengkapan Berkas Anggota Panwaslu Kecamatan sehingga adanya Dugaan Panwaslu Terpilih tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu RI.
Untuk itulah kami menggugat pengumuman nomor 013/KP.01.00/POKJA/SU-01/10/2022 yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Asahan tanggal 26 Oktober 2022.
“Menjadi tanda tanya besar jika sekiranya yang lolos pernah menjadi salah satu Pendukung maupun relawan calon dalam Kontestasi Pemilu apapun, Jika hal itu terjadi, maka kami meragukan keseriusan Bawaslu Kabupaten Asahan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana Bawaslu Kabupaten Asahan secara sengaja mengabaikan atau tidak mempedulikan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien” ucap Ketua Himmah Kabupaten Asahan.
Dan sekaligus juga kami meminta rekap hasil penilaian tahapan awal hingga tahap akhir secara rinci agar public bisa mengetahui secara transfaran.
“Bawaslu Kabupaten Asahan cenderung mengabaikan pertimbangan kualitas, kapabilitas dan integritas calon Panwascam padahal pada pasal persyaratan anggota Panwascam harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Untuk itu kami akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi dan DKPP” pungkas Ketua PMII Asahan.(Atv8)
Berita Lainnya
Dedikasi Dr. H. Pelmizar, MHI, Bekerja Amanah dan Lekatkan Nilai Kepemimpinan Minangkabau
BRI Kisaran Gelar Business Gathering Bersama Agen BRILink Gerai Transaksi Online
BRI Kisaran Hadiri Peresmian Kantor Baru Nasabah Prioritas BRI