JAKARTA – Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai hakim terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana 13 tahun penjara” imbuhnya.
Vonis terhadap Rizky Rizal itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama 8 tahun. (dtc/Atv2)
Berita Lainnya
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja
Semarakkan HUT BRI ke-128, BRI Kisaran Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Pekerja
Peduli Nelayan, Yunasril Bantu Pengurusan Gratis Izin Usaha Industri Kapal di Tanjung Beringin