Tempat Kita Berbagi Berita

Sah! Hakim Vonis Bripka Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

 

JAKARTA – Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai hakim terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana 13 tahun penjara” imbuhnya.

Vonis terhadap Rizky Rizal itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama 8 tahun. (dtc/Atv2)

bagikan