ASAHANTV | Asahan – Puluhan mahasiswa dan aktivis Asahan yang tergabung dalam Koalisi Pejuang Keadilan melakukan aksi unjukrasa di Kajari Asahan dimana aksi tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku adil kepada pelaku yang sudah menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi.
Pendemo sempat memanjat gerbang pintu Kantor Kajari sebagai bukti protes atas hukum yang dinilai tidak adil diterapkan di Asahan, Senin (17/4/2023).
Adi Chandra, kordinator aksi mengatakan berdasarkan dengan chek dan temuan kami dilapangan terdapat kejanggalan dalam penegakan perkara Nomor: SP Kap/164/VII/2022/Reskrim yang dilakukan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, diketahui bahwa Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap Sugianto alias Tumino karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 Cipta Kerja yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 april2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalnsum depan SPBU 14.212.278 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
“Namun dalam penangkapan dan penetapan tersangka tersebut hanyalah seorang Sugianto alias Tumino padahal seharusnya menurut hemat kami bukanlah sugianto alias Tumino sendiri,” ucap Adi Chandra dalam orasinya.
Yang anehnya, imbuhnya lagi, tidak ada satupun dari pihak SPBU baik pemilik atau pun pekerja, seperti anak pompa maupun mandor yang ikut dijadikan sebagai tersangka. Dengan demikian bahwa dalam penangkapan dan penetapan tersangka tersebut telah terjadi tebang pilih dan dan diskriminasi dan terkesan dzholim kepada masyarakat kecil sehingga layak pihak Mabes Polri unttuk melihat dan membongkar persoalan ini.
“Di Kabupaten Asahan ini ataupun wilayah hukum Polres Asahan, bukanlah rahasia umum lagi persoalan jual beli minyak/niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena wilayah asahan bahkan banyak desa yang tidak adanya SPBU,” teriak Adi Candra.
Lanjutnya, menurut hemat hasil investigasi kami hampir kebanyakan tidak ada yang memiliki izin dari Kementerian yang biasa digunakan hanyalah seperti surat jalan dari pemerintahan Desa. Seperti halnya Sugianto, beliau mendapatkan surat jalan dari pihak desa Tanjung Ledong, sedangkan Sugianto alias Tumino hanya memenuhi kebutuhan BBM yang diperlukan oleh nelayan. Pertanyaannya, apakah penegak hukum melakukan hal yang sama kepada penjual minyak/niaga BBM yang ada di Asahan ini (along-along) dengan keseluruhan tanpa tebang pilih,” ujar Adi.
“Kami Mendesak Kapolres Asahan untuk menangkap pemilik dan petugas SPBU 14212278 Aek Loba yang diduga sengaja memperjualbelikan minyak subsidi,” paparnya.

Ia juga Meminta kepada Kajari Asahan dan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menuntut dan memutus bebas Sugianto alias Tumino dari segala tuntutan karena dinilai yang bersangkutan hanya menjadi korban kesewenang-wenangan penyidik Unit Ekonomi Polres Asahan.
Tak hanya itu, pendemo meminta dan mendesak Pertamina PT. Pertamina (Persero) Fuel Terminal Kisaran dan BPH Migas untuk segera menutup dan mencabut DO SPBU 14212278.
Puluhan Pendemo diketahui melakukan aksi di Polres Asahan, Kajari Asahan, Pengadilan Negeri Asahan, dan PT Pertamina Persero Fuel Terminal Kisaran.
Selanjutnya masing-masing dari pihak instansi menerima aspirasi tuntutan pendemo dan akan mengkaji lebih dalam segala bentuk laporan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.(red)
Berita Lainnya
BRI Kisaran Hadiri Peresmian Kantor Baru Nasabah Prioritas BRI
Igornas Asahan Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2023
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja