ASAHANTV | Asahan – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang dengan terdakwa bernama Sugianto Allias Tukiman, warga Asahan yang berprofesi sebagai along-along sebelumnya ditangkap dan didakwa menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.
Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang yang digelar di PN Kisaran diketuai oleh hakim Ketua Erika Sari Ginting, Senin (8/5/2023).
Dikutip dari sistem informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran kasus ini terjadi pada 10 April 2022 lalu di SPBU Aek Loba di wilayah Kabupaten Asahan.
Sugianto alias Tumino (54) ditangkap oleh personel Polres Asahan usai melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam tujuh buah jerigen yang dibawanya menggunakan sepeda motor.
Untuk diketahui, along along merupakan pekerjaan dengan membeli BBM dan dijual kembali. Dalam hal ini, terdakwa Sugianto membeli BBM tersebut dan dijual lagi kepada nelayan di Kabupaten Labuhanbatu Utara mendapat keuntungan sekitar Rp 35.000 per jerigennya.
Hinca Pandjaitan yang datang sebagai saksi meringankan pada kasus itu berharap rasa keadilan kepada hakim dan jaksa penuntut yang menangani perkara ini.
“Bagi saya para along-along ini adalah pahlawan ekonomi di desa terutama bagi nelayan. Negara kita belum mampu menghadirkan kecukupan BBM bisa diakses oleh masyarakat di daerah pelosok termasuk nelayan dan mereka along-along ini hadir memberikan jasa itu,” kata Hinca.
Sebagai wakil rakyat di DPR RI Hinca Pandjaitan sangat menyayangkan kasus ini sampai ke meja hijau. Sebab menurutnya, hal ini sama saja dengan menyusahkan rakyat kecil yang sebenarnya ingin mencari makan dari pekerjaan along – along tersebut.
“Kita jangan tidak adil kepada rakyat. Kenapa mereka along along yang bekerja untuk nafkah keluarga harus dijerat dengan cara seperti ini. Kenapa itu banyak pemain besar enggak mereka yang ditindak,” kata Hinca.
Mantan Sekjen Partai Demokrat ini juga berharap Sugianto yang saat ini telah ditahan bisa ditangguhkan dengan jaminan dirinya.
Selain dihadiri Hinca, sidang dengan klasifikasi perkara perbuatan curang itu menghadirkan saksi dua orang lainnya yang berprofesi sebagai along -along. Sementara terdakwa Sugianto mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) tempatnya ditahan. (ATV2)
Berita Lainnya
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja
Semarakkan HUT BRI ke-128, BRI Kisaran Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Pekerja
Peduli Nelayan, Yunasril Bantu Pengurusan Gratis Izin Usaha Industri Kapal di Tanjung Beringin