Tempat Kita Berbagi Berita

3 Truk Tangki Isi Solar Diduga Ilegal Diamankan Polres Tanjungbalai

Photo : Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, memaparkan kronologi kejadian mobil tangki berisi BBM Solar diduga ilegal yang diamankan, pada konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dan Didi Mapolres Tanjungbalai, Rabu (9/8/2023) sore. Dok: Ist

ASAHANTV | Tanjungbalai – Tiga mobil tangki berwarna putih biru yang berisikan BBM Solar diduga ilegal, diamankan di Polres Tanjungbalai.

Ketiga mobil tangki dengan nomor polisi BK 8640 XI bermuatan 24 ton Solar, BK 8167 FN bermuatan 24 ton, dan kemudian BK 8813 FN bermuatan 18 ton.

Selain mobil tangki, juga diamankan satu unit kapal boat yang berisi 5 banker minyak solar di Satpolair Polres Tanjungbalai.

Diketahui kapal banker tersebut diamankan pada saat akan memindahkan solar ke tempat penyimpanan yaitu KM Palembang Indah 5, dengan 99 GT dan nomor Selar 2994.

Demikian disampaikan Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi jajarannya, pada saat menggelar konferensi pers, dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dan Direskrimsus Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun, persis di depan tiga mobil tangki yang diamankan di Lapangan Belakang Mapolres Tanjungbalai, Rabu (9/8/2023) sore.

“Seluruh mobil tangki beserta kapal nelayan tersebut diamankan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat dengan waktu dan lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” papar Kapolres.

Kata Kapolres lagi, dari pengakuan para supir tangki, minyak tersebut berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Belawan dan Batubara. Dan sebanyak 9 orang yang terdiri dari supir telah dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Sehingga untuk kepastian hukum nya karena meliputi beberapa wilayah hukum, maka untuk proses selanjutnya dilimpahkan kepada tim Direskrimsus Polda Sumut,” pungkas Kapolres Tanjungbalai.

Amatan dilokasi, ketiga mobil tangki yang diamankan telah diberikan police line dan masih dilakukan proses hukum lebih lanjut.(red)

bagikan