Terdakwa Kepemilikan Narkoba 16 Kg Di Vonis Bebas, GARI-SU Geruduk Kantor Kejaksaan dan PN Kisaran

Photo : Massa dari GARI-SU melakukan unjuk rasa didepan PN Kisaran. Dok: Ist

ASAHANTV | Kisaran – Puluhan massa dari Gerakan Aktivis Reformasi Indonesia Sumatera Utara (GARI-SU) geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Jalan W.R Supratman Kisaran, Senin (21/8/2023) sekira pukul 11:30 Wib. 

Kedatangan puluhan massa meminta dan mendesak pihak Kejari Asahan untuk segera melakukan penuntutan kembali terhadap Ilham Sirait alias Kecap (39), terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang di vonis bebas oleh Hakim PN Kisaran pada Jum’at (4/8/2023) lalu. 

“Kami meminta Kejari Asahan untuk segera melakukan upaya penuntutan kembali terhadap kecap. Karena seorang terduga bandar narkoba di vonis bebas oleh PN Kisaran,” teriak Ketua GARI-SU, Alkarim Situmorang dalam orasinya. 

Setelah beberapa lama melakukan orasi dengan saling bergantian didepan pagar kantor Kejaksaan, para demonstran akhirnya diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Aldo Marbun SH. 

Kasi Intel Aldo Marbun dalam jawabannya dihadapan para demonstran mengatakan, pihaknya menghormati semua putusan Hakim PN Kisaran. Namun, pihaknya juga masih melakukan upaya untuk membuat memori kasasi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah menuntut terdakwa tersebut dengan hukuman mati. Namun hakim memutuskan vomis bebas. Hingga kini pihak kami masih melakukan upaya kasasi dalam kasus ini,” tegas Aldo Marbun. 

Puas dengan jawaban dari pihak Kejaksaan Asahan, para demonstran langsung bergerak menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran di Jalan Ahmad Yani Kisaran. 

Sesampainya di PN Kisaran, massa tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan. Menyikapi sambutan dari pihak PN Kisaran tersebut, massa pun melakukan orasi secara bergantian didepan kantor PN Kisaran.

“Kami minta Ketua PN Kisaran untuk segera mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak becus menangani kasus narkoba di Kabupaten Asahan. Hal tersebut berkaitan dengan vonis bebas terhadap seorang terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 16 Kilogram, ” ujar Alkarim Situmorang.

“Untuk itu, kami minta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan penyelidikan dalam kasus vonis bebas ini. Dan kami meminta semua majelis Hakim PN Kisaran untuk diperiksa, sebab diduga adanya keterlibatan dan persekongkolan dengan bandar narkoba, ” tegas Alkarim Situmorang. 

Setelah beberapa jam melakukan orasinya di depan kantor PN Kisaran, para demonstran akhirnya ditemui oleh perwakilan Ketua Hakim.

Namun, massa demonstran tidak bersedia ditemui oleh perwakilan dan meminta ditemui langsung oleh Ketua PN Kisaran. Karena tidak kunjung ditanggapi, massa akhirnya membubarkan diri dengan mengancam akan kembali aksi dengan membawa masa yang lebih besar lagi. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *