Tempat Kita Berbagi Berita

JPU Tuntut Hukuman Mati 4 Orang Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Photo: Sidang tuntutan terhadap 4 Orang Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di PN Kisaran, Rabu (4/10/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Kisaran – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan tuntut hukuman 5mati empat orang kurir narkoba jaringan Malaysia, Rabu (4/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas 1B.

Seluruh terdakwa yang merupakan kurir sindikat luar negeri yakni, M.Yusuf, Hendrik Als Tamba, Dahnial Lubis, Fadli Juhri, diituntut mati oleh JPU, Raymond Saptahani SH dan Sofia Khairunnisa Damanik, S.H.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU, keempat pelaku dituntut mati karena terbukti bersalah mengambil narkoba jenis sabu-sabu langsung dari perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp. 200 juta rupiah menggunakan kapal ikan dan di simpan dikamar mesin lalu menuju perairan Tanjung Balai Asahan.

Awalnya terdakwa Hendrik alias Tamba menjemput 20 bungkus sabu sabu dan 40 butir ekstasi diperairan Malaysia. Sesampainya di Tangkahan Sei Apung Tanjung Balai, terdakwa Dahnial Lubis dan Fadly Juhri dan M Yusuf mengambil narkoba tersebut dan membawanya untuk dibawa serta dijual ke Kota Medan.

Namun, sebelum bertemu dengan pembeli di Kota Medan, para terdakwa berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana hukuman mati, ” tegas Raymond Saptahani dalam tuntutannya didepan Majelis Hakim Ketua, Halida Rahardhini SH.MH dengan Hakim Anggota Irse Yanda Perima SH dan Nelly Rakhmasuri Lubis SH. MH.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 20 Kilo sabu-sabu dan 40.000 butir ekstasi serta barang bukti lainnya agar dirampas dan dimusnahkan oleh negara. (HN)

bagikan