ASAHANTV | Tebing Tinggi –
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 Tahun, yang masih berstatus pelajar.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto Rabu (4/10/2023) mengatakan, terduga pelaku berinisial GN (22), ditangkap pada Selasa (3/10/2023) dari rumahnya.
Disebutkan, penangkapan pelaku ini atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 461 / IX / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 8 September 2023.
Dimana pelaku diduga telah mencabuli korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai
“Untuk saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan modus pelaku,” tegas Agus Arianto.
Menurutnya, atas perbuatannya pelaku terancam melanggar Pasal 6 huruf c,a dari (2) UU RI NO.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 293 dari KUHPidana. (Wl/ind)
Berita Lainnya
Dedikasi Dr. H. Pelmizar, MHI, Bekerja Amanah dan Lekatkan Nilai Kepemimpinan Minangkabau
BRI Kisaran Gelar Business Gathering Bersama Agen BRILink Gerai Transaksi Online
BRI Kisaran Hadiri Peresmian Kantor Baru Nasabah Prioritas BRI