ASAHANTV | Asahan – Edarkan sabu dekat rumah, H (35) diringkus Polsek Simpang Empat Polres Asahan, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 00:15 Wib di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kec Teluk Dalam Kab Asahan.
Dari tangan H, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,72 gram, satu unit gawai android dan uang hasil transaksi penjualan sabu sejumlah Rp. 240.000.
“Penangkapan pelaku pengedar narkoba ini,berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Dengan adanya informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Ronny SH pada wartawan, Senin (9/10/2023).
Saat dilakukan interogasi, kata Ronny, pelaku H mengaku kalau narkoba tersebut di dapat dari tersangka A warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
“Saat dilakukan pengejaran pada tersangka A. Ternyata dia sudah kabur. Karena A kabur, kita tetapkan dirinya sebagai DPO Polsek. Sedangkan tersangka H kita jebloskan kedalam penjara bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Ronny. (HN)
Berita Lainnya
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja
Semarakkan HUT BRI ke-128, BRI Kisaran Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Pekerja
Peduli Nelayan, Yunasril Bantu Pengurusan Gratis Izin Usaha Industri Kapal di Tanjung Beringin