Tempat Kita Berbagi Berita

Edarkan Sabu, Warga Pulau Maria Asahan Diringkus Polisi

Photo: H saat diringkus Personel Polsek Simpang Empat, Minggu (8/10/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Asahan – Edarkan sabu dekat rumah, H (35) diringkus Polsek Simpang Empat Polres Asahan, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 00:15 Wib di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kec Teluk Dalam Kab Asahan.

Dari tangan H, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,72 gram, satu unit gawai android dan uang hasil transaksi penjualan sabu sejumlah Rp. 240.000.

“Penangkapan pelaku pengedar narkoba ini,berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Dengan adanya informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Ronny SH pada wartawan, Senin (9/10/2023).

Saat dilakukan interogasi, kata Ronny, pelaku H mengaku kalau narkoba tersebut di dapat dari tersangka A warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

“Saat dilakukan pengejaran pada tersangka A. Ternyata dia sudah kabur. Karena A kabur, kita tetapkan dirinya sebagai DPO Polsek. Sedangkan tersangka H kita jebloskan kedalam penjara bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Ronny. (HN)

bagikan