ASAHANTV | Medan – Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap praktek ilegal pengoplosan LPG bersubsidi dengan menggerebek salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi diperoleh menyebutkan, Selasa (24/10/2023), praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi tersebut, dilakukan dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).
Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penggerebekan gudang penyimpanan yang mengoplos gas LPG bersubsidi di daerah KIM II oleh Bareskrim Polri bersama Polda Sumut.
Dari penggerebekan, jelasnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS.
“Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksan Bareskrim Polri di Mapolda Sumut,” tegas Hadi.(red/Polda Sumut)
Berita Lainnya
BRI Kisaran Hadiri Peresmian Kantor Baru Nasabah Prioritas BRI
Igornas Asahan Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2023
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja