Tempat Kita Berbagi Berita

Pembacok Korban Pakai Samurai di Medan Diringkus Polisi

Photo: FHHS, pelaku pembacokan dengan samurai terhadap Willi Napitupulu saat diamankan di Polsek Patumbak, Sabtu (28/10/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Medan – Pelaku pembacokan dengan samurai terhadap korbannya Willi Napitupulu (27) warga Jalan Garu II B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (28/10/2023) malam, berhasil diringkus personel Reskrim Polsek Patumbak.

Pelaku berinisial FHHS warga Jalan Garu II-B Gang Sadar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, saat ini diamankan di Mapolsek Patumbak.Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang 40 cm.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan pelaku, jelasnya, berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023, serta berita viral di Sosial media (Sosmed) Instagram pada 26 Oktober 2023.

Pelaku ditangkap setelah piket Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa tersangka pelaku pembacokan pulang ke rumahnya.

Selanjutnya, personel unit Tim 7.4 dan 7.5 bersama dengan Kanit Reskrim dan Panit memanggil kepala lingkungan Herianto untuk melakukan penggeledahan, dan saat itu pelaku yang bersembunyi dibalik pintu kamar, berhasil ditangkap.

Pelaku saat diintrogasi mengaku membacok korban karena dendam lantaran kesal merasa dilecehkan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mapolsek Patumbak.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mu/red)

bagikan