Polres Asahan Amankan Pria Pencuri HP saat Hendak Menjualnya

ASAHAN – Polres Asahan Unit Jatanras Sat Reskrim menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP) bernama Ranto Siregar. 

Pria asal Dusun II A Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane berusia 41 tahun itu ditangkap karena mencuri satu unit handphone merk OPPO A12 dari sebuah rumah korbannya bernama Susanto (21) di Dusun V Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan pada Minggu (1/1) lalu.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKBP M Said Husein dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/1/2023) saat itu korban sedang tidur di rumahnya dan posisi ponsel sedang dicarger.

“Pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil satu unit handphone milik korban. Pagi harinya korban bangun dan menyadari HP miliknya hilang,” kata Kasat.

Sementara itu, Susanto melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak.

Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu hari Sabtu (14/1) sekira jam 14.00 wib Unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Syeh hasan Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur hendak menjual 1 unit handphone Oppo A12 dan akhirnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan. (Atv2)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *