Polres Tanjungbalai Tangkap Pria yang Aniaya Ayahnya Karena Tak Diberi Uang Untuk Beli Narkoba

Tanjungbalai – Pria paruh baya berusia 59 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban penganiayaan bahkan diancam akan dibunuh oleh anaknya sendiri yang pecandu berat narkoba.  Pelaku berinisial FR (31) akhirnya ditangkap oleh Polsek Datuk Bandar.

“Korban dipukul oleh anaknya sendiri bahkan diancam dibunuh karena kesal ia tak diberi uang yang menurut keterangan keluarga pelaku ini merupakan pecandu narkoba,” kata Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka tepatnya di Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (24/1) lalu sekitar pukul 09:00 WIB.

“Menurut keterangan keluarga, penganiayaan dilakukan pelaku ini sudah sering dilakukan terhadapnya. Beberapa hari sebelum kejadian, ayahnya juga pernah dikejar sama anaknya ini pakai pisau dan diancam mau dibunuh,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan pihak keluarga yang merasa kesal dengan kelakuan korban langsung membuat laporan Polisi hari itu juga. Setelah menganiaya orang tuanya, pelaku keluar dari rumah dan tak pulang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak pada bagian mata dan memar di kepala. Aksi tersebut kerap dilakukan pelaku ketika ia kumat ingin mengkonsumsi narkoba namun tak memiliki uang.

Laporan itu tertuang dalam dalam LP/B/11/I/2023/ SPK/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/POLDASU tanggal 24 Januari 2023. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Bukan hanya itu, pelaku juga kerap menjadi beban dan masalah bagi keluarga bahkan lingkungan mereka tinggal. Dia kerap beberapa kali ketahuan melakukan aksi pencurian baik di rumah sendiri maupun barang milik tetangganya demi membeli narkoba.

Sadar aksinya itu dilaporkan pihak keluarganya pelaku melarikan diri dan akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (26/1) kemarin di desa Sei Pasir, Asahan.

Ketika diinterogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap ayaknya itu karena terdesak tak mendapatkan uang dan ingin membeli narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal  44 dari Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.  (Atv)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *