Jasa Raharja Cabang Kisaran Ingatkan Masyarakat Tertib Bayar Pajak Kenderaan

Foto : Penanggung Jawab bidang Pelayanan Bapak Arif Rahman Nasution, SE, MM.

Asahan – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB berkontribusi memberikan santunan bagi korban kecelakaan melalui Jasa Raharja.

Sebab salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

“SWDKLLJ, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan,” ujar Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Arif Rahman Nasution, saat berbincang bersama Asahan.tv Senin (30/1/23).

PT. Jasa Raharja selaku pengemban Amanah Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 yang memiliki tugas pokok menghimpun dana kecelakaan dan memberikan Santunan bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

“Manfaatnya pembayaran PKB secara otomatis baik langsung mau pun tidak langsung kita turut serta dalam pembangunan infrastruktur/fasilitas jalan, dan SWDKLLJ sebagai sumber dana bagi Jasa Raharja agar dapat memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” beber Arif Rahman Nasution

Dikatakannya, berdasarkan imbauan Kakorlantas dalam tindak lanjut implementasi Pasal 74 UU No22 tahun 2009 bahwa apabila dalam 2 tahun tidak melakukan perpanjangan STNK maka datanya akan dihapus dari daftar regitrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali.

“Oleh sebeb itu setiap kendaraan bermotor wajib melalukan pendaftaran ulang pembayaran PKB dan SWDKLLJ.”sambungnya

Arif menyebut adapun daftar nilai santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja, yakni ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta, santunan bagi korban cacat maksimal Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan (laka darat, laut) maksimal Rp 20 juta, penggantian biaya perawatan (udara) maksimal Rp 25 juta, penggantian biaya penguburan Rp 4.000.000, penggantian biaya P3K Rp 1.000.000, biaya ambulans yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000

“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Dengan membayar pajak kendaraan anda telah berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan dengan membayar SWDKLLJ anda telah turut serta memberikan santuanan bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas. ” ujarnya. (red)   

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *