Bendahara RSUD Batubara Korupsi Dana BPJS TA 2014/2015 Dieksekusi Kejari 

Batu Bara – Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Batubara mengeksekusi seorang terpidana perkara klaim badan penyelenggara jaminan sosial(BPJS) kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Batubara tahun 2014/2015.

Eksekusi kali ini dilakukan oleh Kejari Batubara terhadap Rianti, Bendahara BPJS RSUD Batubara tahun 2014/2015 berdasarkan putusan Mahkamah Agung(MA) nomor 1419K/Pid.Sus/2022 dengan pidana selama penjara satu tahun, dengan denda Rp 50 Juta, subsider satu bulan penjara. 

Kepala Seksi Inteligen Kejari Batubara, Doni Harahap menjelaskan, Rianti dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Iya, semalam kami ada eksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi(Tipikor) berdasarkan putusan MA nomor 1419K/Pid.Sus/2022. Dimana, tersangka ini seorang ASN BPJS RSUD Batubara,” kata Doni Jumat(3/2/2023). 

Lanjut Doni, kerugian negara yang diakibatkan oleh Rianti sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari dana setoran BPJS RSUD Batubara. 

“Dengan dieksekusinya Rianti, berarti 4 dari 5 terpidana telah kami eksekusi. Sedangkan ML, direktur RSUD Batubara masih DPO,” ujarnya. 

Diketahui, sebelumnya Rianti divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan yang ketua oleh Mian Munthe dengan vonis satu tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan. 

Sementara, dalam tuntutan JPU Ade Nur, menuntut terdakwa Rianti dengan hukuman 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan di ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin(3/8/2020) silam. 

Dalam dakwaan JPU David Prima dan Ade Nur, pendapatan RSUD Batu Bara dialokasikan dengan besaran yakni biaya operasional dan non operasional sebesar 40%.

Lalu, PAD sebesar 10%, jasa manajemen 5% dan pelayanan 45%. Adapun selama periode TA 2014, rekapitulasi penerimaan dana hasil klaim itu berdasarkan data transfer sebanyak 14 kali dari BPJS ke rekening RSUD Batu Bara sebesar Rp 1.520.072.462.

“Selama periode tahun 2014 hingga 2015, penarikan dana BPJS dari rekening RSUD Batu Bara oleh Marliana Lubis bersama Khairunnisah, sebesar Rp 1.419.641.889,” ujar JPU dari Kejari Batu Bara itu, Senin(3/8/2020) lalu.

Terkait penggunaan dana klaim BPJS untuk kepentingan dan digunakan oleh Marlina Lubis melalui Khairunnisah sebanyak 21 kali transaksi dengan nilai nominal sebesar Rp 209.050.000.

Pada TA 2014, PAD hanya dibayarkan sejumlah Rp 48.936.100, oleh Desi Susilawati selaku Bendahara Penerimaan RSUD Batu Bara pada tanggal 6 Agustus 2104 dari total penerimaan dana hasil klaim BPJS sebesar Rp 1.520.072.462.

“Berdasarkan pengakuan Khairunnisah, Marliana Lubis beberapa kali meminjam uang hasil klaim BPJS dengan jumlah total Rp 236.850.000,” cetus Ade Nur.

Dalam pengelolaan dana hasil klaim BPJS di RSUD Batu Bara, Tim JKN tidak mengetahui terkait berapa besaran penggunaan dan penarikannya. Hal ini karena Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah hanya menarik uang.

Kemudian, Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah masih melakukan penarikan dana hasil klaim BPJS sebanyak 2 kali pada tanggal 12 Januari 2015, sebesar Rp 210.000.000 dan Rp 128.527.816, yang diperuntukkan sebagai pembayaran jasa medis.

“Dalam melakukan penarikan dana hasil klaim BPJS, Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah tidak menggunakan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) melainkan hanya menggunakan speciment dan proses langsung dari rekening penampung,” pungkas JPU.

Bahwa pengelolaan dan penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara dilakukan dengan mekanisme yang salah serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, perbuatan tersebut tetap dilakukan oleh kelima terdakwa.

“Berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr Hernold F Makawimbang, terkait penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batu Bara TA 2014-2015, sebesar Rp 1.096.321.495,” tandas Ade Nur. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *