Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

ASAHANTV | Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa, mantan Kadiv Propam Polri, Fredy Sambo dengan hukuman mati, Senin (13/2/2023) pada pukul 15.22 WIB.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), Mati,” terang Majelis Hakim, Wahyu sambil membacakan vonis hukuman untuk terdakwa.

Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dan  membacakan dakwaan terhadap Fredy Sambo yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan maupun unsur pemaaf terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo yang dapat menghapus pertanggung jawaban atas perilakunya.

Sambo juga diyakini oleh jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *