DPO Kasus Narkoba dan Pemilik Ekstasi Dibekuk Polres Tanjungbalai

ASAHANTV | Tanjungbalai – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang DPO dan satu orang pemilik pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram, Kamis (27/04/2023) Pkl 11.30 wib di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Adapun inisial kedua orang inisial S Als U, Laki2, Islam, 37 thn, Petani, warga Sei Tawar Desa Sei Tawar Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu, dengan barang bukti yang disitai 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi 50 (lima puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 21,32 gram, 1 (satu) buah handphone vivo warna abu-abu, serta (satu) buah kotak rokok.

Dan dari D barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 7,70 gram. Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP. R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 11.30 Wib, melalui Konferensi Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang telah di ketahui ciri-cirinya memiliki dan menjual narkotika jenis pil Ekstasi.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy kepada seorang laki-laki S als U dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan 50 (lima puluh) butir Pil Ekstasi dan S als U mengatakan harganya 1 (satu) butir sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga harga keseluruhannya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Kemudian S als U mengarahkan untuk melakukan transaksi di sebuah kamar kost-kostan yang terletak di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.

“Setelah bertemu di kamar kos-kosan tersebut S Als U menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar, langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh tim opsnal lainnya.

Lanjut Kasat, kemudian dilakukan introgasi terhadap S Als U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki inisial D di salah satu Kamar Hotel Tresya No. 104 yang terletak di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.

“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke kamar hotel Tresya tersebut namun tidak menemukan laki-laki tersebut, kemudian tim pelakukan penggeledahan kamar yang didampingi oleh Reseption Hotel Tresya dan menemukan diatas lemari 1 (satu) buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 8,5 Butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 14 Butir dengan berat kotor 7,70 gram.

Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi milik D (DPO) sebanyak 22,5 butir dengan berat kotor 12,35 gram, hingga saat ini Team Opsnal msh melakukan pengejaran terhadap jaringan atas.

“Kemudian laki-laki yang diamankan S als U serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.,” pungkas Kasat.

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *