Gelapkan Dana Nasabah Rp 833 Juta, Oknum Karyawan BUMN di Tahan Kejari Asahan 

ASAHANTV | Asahan – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana terhadap 22 nasabah dengan total kerugian Rp 833 juta lebih, seorang karyawan non aktif di Bank milik pemerintah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

“Dalam kasus ini kita menetapkan satu tersangka yaitu karyawan (non aktif-red) perusahan pemerintah inisial JIPS,30 warga Toba Samosir,” terang Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto, melalui Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen, didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun,  Raymond Saptahari, dan Harold Manurung, saat Press Release di Kejari Asahan, Rabu (17/5).

Okto menerangkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN dalam bidang perbankan.Sehubungan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No Sprint: 01/L.2.23/Fd.1/01/2023, Tanggal 30  Januari 2023. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti sah, yaitu keterangan ahli, surat dan saksi-saksi maka dilakukan penetapan tersangka tersebut.

Modus tersangka, terang Okto, yaitu dengan mengumpulkan dan mencari nasabah yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman di Bank tersangka bekerja, namun saat pencairan, uang itu hanya sebagian kecil yang diberikan oleh nasabah.

“Tersangka meminjam biodata nasabah, dan total ada 22 nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp 833 juta lebih. Untuk sementara tersangka kita tahan di LP Labuhan Ruku,” jelas Okto. 

Menurut Okto, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari nasabah, dan komitmen perusahaan tempat tersangka bekerja untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang. 

“Tersangka, dijerat Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/199, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” paparnya.

Saat ditanya apakah tersangka bekerja sendiri, Okto menjelaskan hasil penyidikan sementara masih mengarah kepada satu orang saja, namun demikian kasus ini terus dilakukan pengembangan. 

“Kasus ini masih dalam pengembangan, sehingga untuk kepentingan penyidikan nama perusahaan dan jabatan tersangka belum bisa diberitahukan ke publik,” pungkas Okto.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *