Bila Berkas Sudah Lengkap, PMD Asahan Minta Pemerintah Desa Suka Makmur Segera Membuat SK Pelantikan Kaur

AsahanTV , Kisaran – Gonjang ganjing persoalan tidak dilantiknya perangkat desa di Desa Suka Makmur oleh kepala desanya akhirnya mendapatkan titik terang.

Hal ini dijelaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan melalui Rahmad Aris Munandar Kabid PMD mengatakan bahwa persoalan di Desa Suka Makmur sedang dalam tahap pemeriksaan berkas – berkas oleh pihaknya.

Apalagi proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di lingkungan Kabupaten Asahan diatur sesuai dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang perangkat desa. Disitu dijelaskan bahwasanya proses tahapan pelantikan perangkat desa, kepala desa harus mengkonsultasikan kepada camat setelah menerima laporan dari tim seleksi penjaringan perangkat desa.

Selanjutnya camat memberikan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan kepala desa tentang calon perangkat desa tersebut.Dalam hal rekomendasi camat menyetujui, maka kepala desa menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desanya.

Selanjutnya peresmian pengambilan sumpah/janji dan pelantikan perangkat desa dilaksanakan selambat lambatnya 7 hari sejak ditetapkan putusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa.

Mengenai permasalahan di Desa Suka Makmur tentang adanya calon perangkat desa yang tidak dilantik, kami akan menelusuri terlebih dahulu apakah seluruh proses dan tahapan tentang seleksi penjaringan perangkat desa itu sudah dijalankan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Ini lagi kami susun proses tahapannya bang, setelah berkas lengkap kami buat surat secara tertulis kepada pemerintah desa Untuk segera membuat SK,”jelasnya.

Aris menambahkan apabila mekanisme jalannya perekrutan perangkat desa sudah lengkap dan kepala desa tidak mau melantiknya maka pihaknya akan memberi teguran.

“Nanti kita buat teguran tertulis bang,”jawabnya singkat. (Atv5)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *