Terbukti Peras Transpuan, Empat Personel Polda Sumut Dihukum Demosi Empat Tahun

Teks Foto: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.(Ist)

ASAHANTV | Medan – Empat anggota Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga memeras transpuan menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut. Dalam sidang KKEP itu keempatnya terbukti memeras transpuan sehingga diberi sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait sidang etik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keempat personel Polda Sumut tersebut.

“Dalam sidang KKEP memutuskan empat personel Dit Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan uang Rp50 juta terhadap dua transpuan. Mereka dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).

Menurut Hadi, sebelum dilakukan sidang KKEP, para personel itu sudah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari dan telah selesai dijalani.

“Untuk sanksi penempatan khusus selama tujuh hari sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli-10 Juli 2023,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, keterlibatan empat personel melakukan pemerasan terhadap dua transpuan bernama Deca dan Fury berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut.

“Dalam perkara pemerasaan satu diantaranya berpangkat Ipda berinisial PG,” sebutnya.

Sebelumnya diketahui, transpuan bernama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto mengaku diperas oknum polisi di Mapolda Sumut. Kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans.

Selanjutnya laki-laki tersebut melakukan open BO kepada Deca agar diilayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023 lalu. Dan belum sempat melakukan hubungan, lelaki bernama Hans kembali meminta kepada Deca untuk memanggil temannya dengan maksud dua lawan satu.

Belum lagi melakukan hubungan intim secara tiba-tiba ditangkap oleh oknum polisi yang belakangan diketahui personel Polda Sumut hingga diminta uang damai sebesar Rp50 juta.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *