Komplotan Perampokan Mobil di Medan Diringkus Polisi

Photo : Ketiga pelaku perampokan mobil saat diamankan di Polsek Helvetia, Minggu (27/8/2023).Dok: Ist)

ASAHANTV | Medan – Dua pria dan seorang wanita pelaku perampokan mobil di depan Toko Melano Art Jalan Asrama Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, diringkus aparat Polsek Helvetia.

Ketiga pelaku warga Jalan Marelan Pasar IV Barat Gang Mangga, Kecamatan Medan Marelan Dusun Sami Tresno Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan ini masing-masing berinisial ZT (36), MRAT (16) dan seorang wanita YK (29).

Kapolsek Helvetia Kompol Heri Sihombing kepada wartawan, Minggu (27/8/2023) mengatakan kejadian perampokan mobil milik korban Samsul Bahri (46) warga Jalan Marelan Raya Pasar 2 Barat Gang Sawal, Kecamatan Medan Marelan tersebut terjadi pada, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB menjelang tengah malam.

Awalnya, korban yang berprofesi sebagai driver taksi online itu menerima pesan dari pelaku lewat WhatsApp yang berisikan orderan tanpa aplikasi. Korban yang mengemudikan mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU tak menaruh curiga, sehingga dia menjemput pelaku di depan Irian Marelan Jalan Marelan Raya.

Setibanya di lokasi, ketiga pelaku yang membawa anak kecil masuk ke dalam mobil milik korban. Selanjutnya korban mengantar pelaku ke Jalan Asrama tepatnya di depan toko Melano Art. Sesampainya di tujuan, ZT meminta korban menghentikan mobil dengan alasan untuk mengambil uang di mesin ATM.

Di saat bersamaan, jelas Kapolsek, wanita berinisial YK turun dari mobil dan membawa anak kecil itu menuju ke mini market. Tiba-tiba pelaku ZT yang masih di dalam mobil dan duduk di belakang korban langsung mencekik lehernya sembari menodongkan pisau ke leher kiri korban.

Saat itu pelaku MRAT mengikat tangan dan kedua kaki korban dengan menggunakan tali. Selanjut nya ZT menarik korban ke arah bangku tengah mobil.

Tak lama kemudian, YK bersama anak kecil kembali masuk ke dalam mobil dengan membawa minuman air mineral. Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan mengantarkan YK ke rumah orangtuanya di Jalan Bakti Luhur. Setelah itu pelaku ZT dan MRAT melanjutkan perjalanan menuju Jalan Megawati.

Pelaku ZT kemudian mengikat mulut korban dengan menggunakan serbet dan langsung menurunkannya di pinggir jalan. Setelah itu para pelaku kabur dengan membawa mobil korban. Tak lama korban berdiri dengan kaki terikat dan melompat-lompat sembari berteriak minta tolong. Tak jauh dari lokasi Samsul bertemu dengan security Gudang APG Newton.

Security itu selanjutnya membuka tali yang mengikat kaki, tangan dan mulut korban. Setelah itu korban dibawa ke Polsek Helvetia untuk membuat laporan. Menindaklanjuti laporan itu, Minggu sekira pukul 03.00 WIB personel Reskrim membawa korban untuk cek TKP.

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan cek TKP, petugas mendapat informasi bahwasanya mobil Toyota Calya milik korban dan kedua pelaku sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan saat hendak menjual mobil tersebut kepada seseorang seharga Rp 20 juta.

Petugas dari Polsek Helvetia segera ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan YK dari rumahnya. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *