Hasanuddin Resmi Dilantik Mendagri Sebagai Pj Gubernur Sumut

Photo: Pj Gubernur Sumut Hasanuddin bersama pj gubernur lainnya saat dilantik Mendagri Tito Karnavian lainnya, di Gedung Sasana Bahkti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).Dok: Ist

ASAHANTV | Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Hassanudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menggantikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (periode 2018-2023) yang berakhir masa jabatannya 5 September 2023.

Usai pelantikan, Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, akan melanjutkan apa yang selama ini telah dikerjakan Gubernur Edy Rahmayadi.

“Sebagaimana yang telah disampaikan Mendagri tadi, melanjutkan apa yang sudah baik, demi kesejaheteraan Sumut,” katanya di Gedung Sasana Bahkti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, Hassanudin juga akan terus melakukan yang terbaik demi Sumut, khususnya kesejahteraan masyarakat Sumut.

“Harapannya kita tidak jadi golongan yang merugi, kita harus senantiasa melakukan yang terbaik, demi kesejahteraan Sumut,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, para Penjabat Gubernur sangat menentukan masa depan daerah yang dipimpin. Ia pun meminta para penjabat yang baru dilantik agar terus meminta masukan dari pejabat yang lama.

Tito juga menyebut, pelantikan Pj Gubernur hari ini merupakan hari bersejarah. Menurutnya, penjabat gubernur yang dilantiknya akan memimpin daerah-daerah yang penting dan strategis.

Secara khusus, Tito juga menyebut Sumut sebagai provinsi terbesar di Sumatera.

Penjabat gubernur lainnya yang dilantik pada hari ini di antaranya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Gubernur Kalbar Harrison Azroi, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake dan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *