Polda Sumut Gerebek Pangkalan Elpiji Pengoplos Gas Bersubsidi di Labura

Photo: Lokasi pangkalan Elpiji yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura saat digerebek tim Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu, Selasa (5/9/2023).(Foto: red/Poldasumut)

ASAHANTV | Labura – Pangkalan Elpiji yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura) digerebek tim Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu, Selasa (5/9/2023).

Sebanyak 6 orang diamankan dari pangkalan gas LPG yang diketahui milik AAP dan AM tersebut dan dua orang berinisial IQ dan RD ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan di lokasi ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.Dari lpkasi, petugas menyita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram serta lainnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *