Diduga Salah Tangkap, Pelapor Kejahatan Narkotika Malah Ditahan, Ternyata Ini Faktanya

AsahanTV – Kisaran, Awalnya Polres Asahan menangkap 4 orang pria, pengedar sabu seberat 2 kilogram di sebuah kafe di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Keempat tersangka yang ditangkap ini diantaranya berinisial, EAS (31) warga Tanjungbalai, DI (39) warga Asahan, JL (31) warga Tanjungbalai, dan FR (29) warga Tanjungbalai bersama barang bukti 2 kg sabu.

Ternyata penangkapan terhadap ‘DI’ diduga merupakan masyarakat yang membantu pihak polisi agar target peredaran narkoba di Asahan terungkap malah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Ditambah lagi, ada dugaan pungutan liar untuk merekayasa kasus oleh oknum Polres Asahan, dan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Poldasu.

Dikarenakan menariknya permasalahan ini, tim AsahanTV akhirnya, langsung mendatangi Satuan Narkoba Polres Asahan untuk mencari kebenaran persoalan tersebut.

DI salah satu pelaku saat dikonfirmasi AsahanTV, Minggu (10/9/2023) di Polres Asahan mengatakan dirinya sama sekali tidak tahu atas tudingan – tudingan diluar terhadapnya. Apalagi dirinya sudah hampir 2 bulan masih dalam tahanan kepolisian Polres Asahan tidak bisa melakukan komunikasi.

“Saya sudah hampir 2 bulan dalam tahanan kepolisian disini dan saya tidak mengetahui opini – opini apa yang digiring terhadap saya diluar sana. Saya juga sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan polisi,”tambah DI saat ditanya kalau dirinya adalah informan atau orang yang membantu polisi membongkar sindikat narkoba ini.

DI juga menjelaskan kalau dirinya terlibat karena ditawari oleh berinisial PS untuk mencari bahan narkotika atau sabu. Setelah berkordinasi dengan orang – orang yang dikenalnya akhirnya bahan sabu pun didapat. Singkat cerita saat akan dilakukan transaksi di salah satu Cafe, akhirnya mereka ditangkap satuan narkoba Polres Asahan.

“Saya sebenarnya disuruh PS mencari barang jenis sabu 2 kilo, setelah dapat bahannya waktu akan transaksi, kami ditangkap di salah satu Cafe. Saya sebenarnya adalah korban,”terang DI kesal.

Santa Prisno Telaumbanua, SH selaku kuasa hukum DI saat dikonfirmasi AsahanTV melalui selularnya mengatakan persoalan penangkapan terhadap ‘DI’ yang merupakan masyarakat yang membantu pihak polisi membongkar peredaran narkoba di Asahan. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Poldasu untuk meminta polisi memindahkan tahan DI dan melaporkan oknum polisi di Polres Asahan ada meminta uang untuk merekayasa kasus.

“Keterangan ini saya kumpulkan dari saksi – saksi lain atau sekelompok yang mana DI ini membongkar sindikat peredaran narkotika. Kemudian saya meminta pihak kepolisian Poldasu untuk memindahkan tahanan DI,”ujarnya.

Kemudian Santa Prisno juga meminta kepada Poldasu agar oknum polisi di Polres Asahan yang diduga meminta uang kepada keluarga DI segera ditindak, agar tidak mencoreng nama kepolisian di masyarakat.

“Saya meminta kepada Poldasu agar oknum polisi di Polres Asahan yang diduga meminta uang kepada keluarga DI segera ditindak, agar tidak mencoreng nama kepolisian di tengah masyarakat,”paparnya.

Iptu Mulyoto SH MH, Kanit Narkoba Polres Asahan saat dikonfirmasi AsahanTV menjelaskan terkait adanya tudingan terhadap DI yang diduga informan atau orang yang membantu pihak kepolisian mengungkap jaringan narkoba dan adanya oknum polisi yang meminta uang untuk merekayasa kasus mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang berkembang tersebut.

“Kita saat ini masih melakukan pendalaman terkait isu yang berkembang tersebut,”jawabnya. (ATV5)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *