Polres Asahan Ungkap Kasus Peredaran 2 Kilogram Sabu

Photo: Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba, serta Kasi Humas menunjukkan barang bukti Sabu saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Asahan, Jumat (15/9/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Asahan – Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram asal negara Malaysia.

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung pada konferensi pers di Mapolres Asahan Jumat (15/9/2023).

Menurut Rocky, pada 11 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB, seorang pria berinisial M yang membawa sabu diamankan Sat Narkoba Polres Asahan di Dusun IX Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

Pria tersebut berinisial M alias Munakip, warga Dusun Panasan Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura.

Hasil interogasi, M mengakui barang tersebut miliknya yang didapatnya dari Syafii warga negara Malaysia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO ).

Barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, 1 tas pinggang, 1 unit HP dan 1 buah paspor.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Madura dan dijanjikan akan mendapat upah RP 50 juta rupiah jika sabu tersebut sampai di tempat tujuan. Motifnya, adalah sebagai pengasilan tambahan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Munakip, jelas Rocky, adalah pasal 114 ayat ( 2) subs ayat (2) undang-undang nomor 35 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *