Polres Asahan Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Di Jatim

Photo : Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung SIK saat konferensi pers dihalaman Polres Asahan, Senin (6/11/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Kisaran – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Tiga orang warga Jawa Timur (Jatim) berhasil diringkus dengan barang bukti empat kilogram (Kg) sabu yang dibawa pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang melalui jalur tikus di Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

“Pelaku adalah, MT (30) ,SWR (40) dan SRJ (46). Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Bamyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung SIK dalam konferensi pers dihalaman Polres Asahan, Senin (6/11/2023) sekira pukul 14:30 Wib.

Pengungkapan ini berhasil, kata Rocky, setelah diamankan seorang tersangka MT yang masuk ke Indonesia melalui jalur PMI ilegal dengan membawa empat kilogram sabu.

Tim pengawasan Polres Asahan mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Saat diamankan, MT mengaku disuruh oleh SWR yang merupakan tangan kanan bandar besar di Sampang SRJ. Petugas yang tidak ingin kehilangan tersangka SWR dan SRJ, langsung mengejar hingga Sampang, Jawa Timur.

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah kami dibantu oleh Polres Surabaya, dan berhasil mengamankan dua tersangka, yang ternyata merupakan bandar sabu besar di Jawa Timur,” jelas Rocky.

Saat dilakukan introgasi, kata Rocky, terungkup sebelum penjemputan sabu yang dilakukan MT, ternyata SRJ sudah bertemu dengan SM (DPO) yang berada di Malaysia.

“Kemudian, mereka bersepakat harga, dan kembali ke Indonesia. Sesampainya di Indonesia, SRJ meminta SWR untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu tersebut dari Malaysia,” kata Rocky.

Dari penjemputan tersebut, MT mengaku mendapatkan upah Rp 200 juta, dengan rincian Rp 50 juta perkilogram.

Sementara, akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan lasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2, 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.

“Kami berencana akan kembali melestarikan tanaman bakau yang ada di pinggir bibir pantai Asahan. Ini dapat mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dan penyeludupan barang ilegal. Karena akan banyak binatang buas disana, dan kapal juga sulit untuk bersandar,” pungkas Rocky.(HN)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *