LBH Parsaoran Beri Penyuluhan Hukum Di Lapas Pancur Batu Bagi Masyarakat Tidak Mampu

AsahanTV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran melakukan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pancur Batu, pada Jumat (24/11/2023).

Penyuluhan tersebut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pancur Batu yang diwakili oleh Kasibindik Lapas Pancur Batu Jamerlan Saragih, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring   beserta staf Azis Idris dan Peserta Penyuluhan warga Binaan yang masih berstatus tahanan Polisi yang dititip di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A , Pancur batu.

Selama Penyuluhan yang berlangsung 60 menit tersebut, diberi kesempatan kepada warga binaan untuk bertanya dan berdiskusi, sesuai materi “Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat tidak mampu”

Alboin Syahrial Sibarani S.H. didampingi oleh  Udut Sauli Togatorop S.H., Boy frend  Pakpahan S.H.  adalah Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran berharap melalui penyuluhan ini para warga binaan mengerti arti pentingnya pendampingan hukum yang diberikan. Untuk menghadapi masalah yang sedang dihadapi bertujuan para Terdakwa atau tersangka maupun pelaku yang di Pidana mendapat hukuman yang adil sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. 

“Walupun mereka bersalah tapi para warga binaan berhak mendapat keadilan, untuk itu harus didampingi oleh Penasehat hukum pastinya,”ujarnya.

Kepala Lapas , Pacur Batu Haposan Silalahi mengatakan sangat mendukung dengan adanya Program penyuluhan Hukum yang dilakukan LBH Parsaoran Medan ini, warga binaan Lapas Kelas II Pancur Batu menjadi mengerti Hukum dan sangat penting adanya pendampingan oleh Kuasa hukum dalam menjalani permasalahan hukum.

“Kita berharap hak-hak warga binaan yang sedang menjalani proses hukum tidak dikebiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”jelasnya.

Dikatakannya lagi, kegiatan positif ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, karena penyuluhan ini sangat dibutuhkan oleh warga binaan di Lapas Kelas IIA , Pancur Batu agar tidak tersesat dan mendapat keadilan dan hukuman sesuai dengan fakta atau perbuatan yang dilanggar oleh warga binaan. (ATV5)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *