Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Gelar Diskusi Pemilu “Kawal Suara Pemilih, Lawan Begal Suara”

ASAHAN (ATV) – Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sumatra Utara menggelar Diskusi bersama komisi pemilihan umum KPU dan Bawaslu Asahan di aula hotel Marina kisaran.(Senin/18/12).

Dalam diskusi tersebut ketua JADI Sumut Nasir manik mengatakan dalam sambutanya Bahwa diskusi adalah kegiatan untuk kita sebagai masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan pemilu serentak 2024 ini”.

Dari data yang di ambil salah satu survei Sumatra Utara khususnya merupakan propinsi yang rawan dengan indikasi kecurangan pada pemilu ini.Terkhusus kabupaten ini merupakan salah satu kabupetn peringkat lima besar dalam jumlah dpt pemili,untuk itu Asahan menjadi salah satu kabupaten yang di minati para peserta kontestan pemilu 2024 ini”.

Dalam diskusi ini Hadir ketua KPU Asahan hidayat Sp kemudian Mantan komisioner Bawaslu Asahan Ibnu Azhar Saragi yang juga menjadi narasumber.

Acara diskusi mengundang para peserta dari beberapa kalangan ada aktivis serat para pegiat demokrasi serat beberapa perwakilan awak medi.

Hidayat selaku ketua KPU Asahan mengatakan sangat mengapreasi acara acara diskusi ini karena kami sebagai penyelenggara sangat menserima masukan dan juga kami berharap masyarakat juga aktif dalam melakukan pengawasan pemilu 2024 ini”ujarnya.

Di tempat yang sama Ibnu Azhar Saragi mantan komisioner Bawaslu Asahan memaparkan di depan peserta tingkat kecurangan di kabupaten Asahan ini pada pemilu pemilu sebelum banyak nya laporan yang masuk saat terkait netralitas ASN dan juga pelanggaran pelanggaran beberapa penyelenggara”.jadi memang perlu peningkatan pengawasan yang lebih ketat baik kepada penyelenggara serat ASN baik TNI mau POLRI untuk menjaga Netralitas mereka”.

Kemudian Ibnu juga menjawab pertanyaan peserta terkait banyak Alat peraga kampanye yang di anggap melanggar aturan aturan yang di buat mengagap bahwa bawaslu bukan sebagai pelaksana,Bahwaslu hanya memberikan rekomendasi sedangakan untuk melakukan tindakan terkait apk itu merupakan wewenang pemkab melalui satpol PP Asahan.Saat ini memang kita akui pemerintah kabupaten Asahan lamban dalam melaksanakan aturan terkait pelanggaran Alat perga kampanye yang banyak melanggar aturan.”

Acara pun di lanjutkan dengan beberapa sesi pertanyaan kepada para narasumber. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *