Bayi 4 Bulan Dijual Ibu Kandung, Demi Biaya Balik Kampung

Foto: Kedua tersangka penjual bayi berinisial PNH (ibu kandung) dan KA alias AL pembeli bayi

LABUHANBATU, (ASAHANTV) – Seorang ibu tega jual bayi kandungnya sendiri yang masih berusia 4 bulan, karena tidak ada ongkos untuk balik kampung. Kini pelaku dan pembeli bayi tersebut, sudah diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu mengatakan, penjualan bayi berusia 4 bulan itu terjadi pada Minggu 21 Januari 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri berinisial PNH, Kamis (29/02/24).

“Pengungkapan penjualan bayi dan penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi. Pelaku berinisial PNH (18) menjual bayinya kepada si pembeli berinisial KA alias AL (30) dengan harga 4 juta rupiah”, kata Kasi Humas

“Menurut keterangan dari pengakuan pelaku, bayi tersebut dijual untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya”, ucap Kasi Humas

“Pada hari Senin 22 Januari 2024, petugas berhasil menangkap pelaku KA alias AL (30) di Kabupaten Labura, dengan menyita 1 unit handphone serta mengamankan bayi yang telah dibelinya. Selanjutnya, pada Rabu (24/01/24) pelaku PNH ibu kandung dari bayi diamankan di kediaman orangtuanya berada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dengan menyita 1 unit handphone, uang tunai pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 22 lembar, diduga uang hasil penjualan bayi “, ungkapnya

“Kedua pelaku PNH dan KA alias AL telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang”, pungkas Kasi Humas AKP P. Napitupulu. (ATV4)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *