Komplotan Begal Ojol di Medan Diringkus Polisi, 3 Ditembak

Photo Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan 5 komplotan begal sadis, Jumat (1/3/2024).(Dok: Ist)

ASAHANTV | Lima orang yang merupakan komplotan pelaku begal sadis diringkus personel Polrestabes Medan.

Kelimanya terlibat perampokan sejumlah driver Ojek online (Ojol) di lahan garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Para pelaku masing-masing berinisial MR alias Mamat (20), FF alias Ferry Tato (38), TAS (20) ketiganya ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Kemudian, Al (18), Ib (32) dan seorang penadah, RA (41).

Terhadap ketiga pelaku yang ditembak dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, selanjutnya, digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora kepada wartawan di Mapolrestabes, Jumat (1/3/2024) mengatakan para pelaku begal itu melakukan kejahatan di beberapa TKP kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut Kapolrestabes, perbuatan komplotan pelaku begal ini sudah sangat meresahkan dan menyasar driver ojol yang mendapat orderan di lahan garapan Desa Lau Dendang.

” Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari hingga Februari 2024. Pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan parang saat korban mendapat orderan ,” tegasnya.

Kawasan sepi di lahan garapan, semakin memudahkan para pelaku merampok pengemudi ojol dengan lebih dulu melakukan pengancaman dengan kayu dan senjata tajam. Para korban yang ketakutan terpaksa pasrah menyerahkan sejumlah harta benda seperti sepedamotor dan HP.

Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan yang kemudian ditindaklanjuti petugas mencari para pelaku. Para pelaku begal dan penadah akhirnya ditangkap dari lokasi terpisah.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 clurit, 1 parang, 1 bambu, 1 sepedamotor Honda Beat dan 1 handphone.

Atas kejahatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat ke-2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MU/Ind)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *