Pembobol Brankas Berisi Uang Rp 270 Juta Diringkus Polres Sergai

Photo: Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Iptu Sakban Hasibuan memaparkan penangkapan pelaku pencurian dan pembobol brankas, Senin (18/3/2024). Dok: mu/ist

ASAHANTV | Sergai – Terduga pelaku utama pembobol brankas berisi uang Rp 270 juta berinisial SC (21) diringkus personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

“SC diamankan pada Rabu (6/3/2023), sekira pukul 22.30 WIB, di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan, Senin (18/3/2024).

Tersangka warga Dusun III Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini, merupakan pelaku utama pencurian dan pembobol brankas berisi uang Rp 270 juta milik pengusaha peternakan ayam di Seibamban.

Selain SC, jelasnya, turut diamankan MF (24) dan DH (24). Keduanya merupakan rekan kerja SC yang diduga turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut.MF diamankan pada Kamis (14/3/2024), di kediamannya di Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan DH diamankan pada Jumat (15/3/2024), di Dusun V Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dikatakan, pencurian brankas dilakukan SC diketahui terjadi pada Minggu (23/7/2023), di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34), di Dusun XVII Hapoltahan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Merasa keberatan, Wirja Wijaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Diketahui, bahwa SC masih sepupu pelapor dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat pelapor sekitar 3 bulan sebelum kejadian. Dan SC diketahui ada datang ke lokasi peternakan pada Sabtu (22/3/2023), sekira pukul 20.00 WIB, hingga pukul 00.00 WIB. Diduga, SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Panjaitan, usai membobol brankas tersebut, SC diketahui membawa brankas ke Tanjungmorawa dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu MF dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjungmorawa.

Ketiga tersangka bersama-sama membuka brankas tersebut dan ternyata berisi uang Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, kepada MF dan DH masing-masing diberi Rp 45 juta.

Berdasarkan pengakuan SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

SC selaku pelaku utama dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MF dan DH dijerat pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (mu/red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *