Kejari Batam Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam
Para tersangka saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Ist)
![](https://asahan.tv/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-19-at-12.18.46.jpeg)
ASAHANTV | Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam Provinsi Kepulauan Riau.
“Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Batam sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor Print-02/L.10.11/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan Print-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran pada SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” terang Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso kepada AsahanTV melalui pesan whatsapp, Senin (17/10/2022).
Aji Satrio menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan fakta penyidikan didukung dengan bukti yang cukup terhadap perkara yang merugikan negara sebesar Rp 469.664.117,- ini.
“Fakta penyidikan dengan bukti yang cukup, kami menetapkan LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD selaku Bendahara BOS dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 sebagaimana Print-B-3108/L.10.11/Fd.2/10/202 tanggal 17 Oktober 2022,”, terangnya.
Guna proses selanjutnya, saat ini para tersangka tersebut dilakukan penitipan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan. (red)