Kejari Batam Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam

Para tersangka saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Ist)

ASAHANTV | Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Batam sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor Print-02/L.10.11/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan Print-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran pada SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” terang Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso kepada AsahanTV melalui pesan whatsapp, Senin (17/10/2022).

Aji Satrio menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan fakta penyidikan didukung dengan bukti yang cukup terhadap perkara yang merugikan negara sebesar Rp 469.664.117,- ini.

“Fakta penyidikan dengan bukti yang cukup, kami menetapkan LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD selaku Bendahara BOS dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 sebagaimana Print-B-3108/L.10.11/Fd.2/10/202 tanggal 17 Oktober 2022,”, terangnya.

Guna proses selanjutnya, saat ini para tersangka tersebut dilakukan penitipan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *