ASAHANTV | Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam Provinsi Kepulauan Riau.
“Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Batam sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor Print-02/L.10.11/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan Print-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran pada SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” terang Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso kepada AsahanTV melalui pesan whatsapp, Senin (17/10/2022).
Aji Satrio menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan fakta penyidikan didukung dengan bukti yang cukup terhadap perkara yang merugikan negara sebesar Rp 469.664.117,- ini.
“Fakta penyidikan dengan bukti yang cukup, kami menetapkan LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD selaku Bendahara BOS dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 sebagaimana Print-B-3108/L.10.11/Fd.2/10/202 tanggal 17 Oktober 2022,”, terangnya.
Guna proses selanjutnya, saat ini para tersangka tersebut dilakukan penitipan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan. (red)
Berita Lainnya
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja
Semarakkan HUT BRI ke-128, BRI Kisaran Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Pekerja
Peduli Nelayan, Yunasril Bantu Pengurusan Gratis Izin Usaha Industri Kapal di Tanjung Beringin