Disnaker Kota Tanjungbalai Berencana Tetapkan UMK Pekan Depan

Photo : Ilustrasi UMK

ASAHANTV | Tanjungbalai – Meski Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Provsu) telah mengeluarkan upah minimum provinsi (UMP) dengan kenaikan 7,4%, namun Kota Tanjungbalai belum menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Upah Sumatera Utara yang Semula Rp 2.522.609 kini naik Rp 187.883 sehingga menjadi Rp Rp2.710.493 yang bertanda tangan Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto. Namun, kenaikan UMP tersebut tidak serta merta diikuti oleh Upah Minimum Kota/Kabupaten(UMK). 

Pemerintah Kota Tanjungbalai, melalui sekretaris dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungbalai, Ivan Zuhri mengaku saat ini pihaknya belum membahas kenaikan UMK.

“Belum kami bahas. Masih menggunakan UMK yang lama,” kata Ivan, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, UMK tidak serta merta harus mengikuti UMP yang telah di tetapkan oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara.

“Kami bisa menggunakan permenaker, disitu kami bisa mengatur berapa UMK kami sendiri. Jadi tidak serta merta 7,4% ditetapkan disini,” kata Ivan.

Ia juga mengaku, kenaikan UMK di Kota Tanjungbalai akan dibahas pada Selasa (6/12/2022) pekan depan.

“Rencananya memang Selasa depan UMK dibahas. Jadi saat ini masih menggunakan UMK lama,” katanya.

Diketahui, UMK Kota Tanjungbalai di tahun 2022 berjumlah Rp 2.829.107 dan kemungkinan akan bertambah ditahun 2023.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *