Polres Asahan Amankan Dua Pria Pencuri AC di Kos Kosan

ASAHAN – Polisi menangkap dua pria masing-masing berinisial MS alias AK karena melakukan pencurian.

Identitas keduanya yakni MS (42) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Timbul, Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat dan RKSB alias KK (27) warga Jalan Kacang perumahan Damai Asri Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur.

Informasi dihimpun wartawan, kedua pelaku diringkus karena mencuri AC di rumah kos kosan Jalan Wahidin Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat milik Ingrid Saskita (32) di Jalan Diponegoro Nomor 87, Kelurahan Kisaran Barat, Asahan.

“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah kos dengan cara merusak pintu besi di lantai satu, kemudian pelaku naik kelantai dua, kemudian pelaku mengambil 1 unit AC merk Sharp ukuran 1 PK” jelas Kasat Reskrim, Polres Asan AKP M. Said Husein kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Setelah pemilik kos mengetahui bahwa AC disalah satu kamar kos kosannya di curi, kemudian pemilik melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Asahan. 

Berbekal laporan dari korban, tim Jatanras Polres Asahan kemudian melakukan olah TKP dan akhirnya mengarahkan aksi pencurian itu kepada keduanya.

Berkat kerja keras personel Jatanras Polres Asahan, kedua pelaku berhasil di ciduk serta berhasil mengamankan  barang bukti berupa 1 unit AC merk Sharp ukuran 1 PK yang dicuri kedua pelaku.

“Kini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar Said sembari menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Atv2)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *