Ferdy Sambo Belum Selesai Meski Sudah Divonis Mati, Kamaruddin Laporkan Hal Ini Lagi

ASAHAN TV – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali dilaporkan meski telah divonis mati oleh hakim. Kali ini, pengacara Kamaruddin Simanjuntak melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan soal harta benda milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum kembali.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu menuturkan, harta yang raib itu berupa uang di rekening bank, laptop, jam tangan, pin emas, dan dua handphone.

“Terlapornya memang dibikin sementara dalam lidik, tetapi dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dia lah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri,” ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (15/2/2023).

Jumlah nilai harta yang dimaksud lebih dari Rp 200 juta. Tindak pidana yang dilaporkan adalah pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang.

Laporan polisi yang dibuat adalah model B untuk dugaan pencurian kekerasan dan/atau pencucian uang. Kemudian laporan model C untuk mengurus administrasi Brigadir Yosua.

“Laporan polisi model C untuk mengganti atau untuk pengurusan segala barang-barang milik almarhum, mengurus hak-haknya,” kata Kamaruddin.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 362 juncto Pasal 365 juncto Pasal 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dari harta Brigadir Yosua, para ahli waris yang berhak mendapatkan berjumlah lima orang dari keluarga inti.

“Klien saya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, dan adiknya dua lagi- Mahareza, Devinita. Maka yang berhak atas semua barang-barang almahum itu pasca beliau dibantai atau dibunuh,” tutur Kamaruddin.

Dia sempat berharap saat itu agar Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal  atau Bareskrim Polri mengusut hilangnya harta Yosua. Tetapi fokus perkara hingga vonis di persidangan hanya soal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.

Barang bukti yang diberikan adalah surat kuasa yang diberikan keluarga Yosua kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara. Dokumen itu juga sudah diberikan sejak awal saat pelaporan di Bareskrim.

Kamaruddin Simanjuntak merincikan, uang Yosua yang dimaksud hilang adalah dari rekening Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BCA. Langkah ini ditempuh sekaligus membuktikan transaksi rekening yang diduga sampai Rp 100 triliun.

“Untuk mencegah polemik di masyarakat karena masyarakat beranggapan ada uang Rp 100 triliun kurang Rp 1 di rekening Yosua, maka kami mengurus surat keterangan untuk mengurus pengecekan rekeningnya karena buku-bukunya semua dikuasai oleh para terpidana,” ujarnya. (Atv2)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *