Kurir Sabu 1,5 Kilogram di Tanjungbalai Ditangkap


ASAHANTV | TANJUNGBALAI – Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan dan  berhasil menangkap seorang pria  pengedar narkotika bernama B alias I (48) dengan barang bukti 1,5 kilogram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (15/2/2023) kepada wartawan menerangkan penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan pengembangan dari dua orang lainnya yang lebih dulu ditangkap.

Pelaku yang diamankan ini berinisial B merupakan warga Jalan Rel kereta Api,Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai itu.

Adapun, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.562,76 gram.

Sebelumnya, Adapun Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap R alias I bersama dengan teman wanitanya H alias A pada

” Dari penangkapan terhadap keduanya itu. Tersangka R Alias I menerangkan bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis shabu miliknya itu dari tersangka B Als I . ” kata kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.

Dari pengakuan kedua tersangka itu pula, kata Ahmad Dahlan lagi, Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Setibanya di TKP,  saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka B alias I ini saat melihat kedatangan team yang berpakaian sipil kemudian berhasil melarikan diri dari depan rumahnya sendiri.

Melihat itu, team opsnal Satnarkoba bersama dengan Kepling setempat kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita beberapa bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang total keseluruhannya seberat  1.562,76 gram.

Tersangka B alias I ini  kemudian baru berhasil ditangkap dari lokasi persembunyian yaitu dari dalam rumahnya sendiri di Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,Rabu (8/2) kemarin.

Selain narkotika jenis sabu – sabu, disita sejumlah barang bukti lain diantaranya timbangan, plastik klip transparan hingga uang Rp 87 Juta.

Hingga saat ini, seluruh barang bukti dan  tersangka diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.  Tersangka dijerat dalam kasus peredaran gelap narkotika itu, dijerat oleh Polisi dengan Pasal  114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Atv4)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *