Unit Reskrim Polsek TBU Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tanjungbalai (ASAHANTV) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial NHH alias H (35) warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (21/3/23) sekira pukul 00.30 WIB.

Tersangka NHH alias H ditangkap bedasarkan laporan dari Khairul Amri Marpaung (24) warga Jalan Sei Terusan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dengan nomor laporan polisi : LP / B / 12 / III / 2023 / SEK UTARA / RES T.BALAI / POLDASU , tanggal 20 Maret 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M Tanjung saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Minggu Tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Tegno BK 2076 QAK.

Tersangka NHH meminjam sepeda motor korban dengan cara alasan hendak pulang kerumah di kampung baru hanya sebentar, dan setelah sepeda motor dibawa tersangka pergi dan tidak kembali lagi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.580.000. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Utara agar pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti sepeda motor

Lanjut Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M Tanjung menjelaskan, berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjung Balai Utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku berinisial NHH alias H (35) warga Jalan Pendidikan Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai telah melakukan penggelapan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Tegno BK 2076 QAK warna blue sesuai dengan Noka : MH1JM5110LK719698 dan Nosin : JM51E1719455 milik korban.

“Dari keterangan tersangka bahwa benar mengakui adalah pelaku dari tindak pidana penggelapan tersebut dan adapun maksud tujuan melakukan penggelapan adalah untuk menguasai barang milik korban”, ucap Kapolsek (ATV4)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *