Pelatih Taekwondo Cabuli Muridnya, Ditangkap Polres Surakarta

Polresta Surakarta menangkap pelatih Taekwondo berinisial DS. Ia ditetapkan terkait kasus pelecehan seksual terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolreta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Jumat(24/3).

DS berstatus sebagai pelatih di salah satu dojang alias sasana latihan Taekwondo di Kota Solo. Ia menggunakan posisinya tersebut untuk melancarkan aksi cabulnya.

Dalam aksinya, terduga pelaku itu menjanjikan akan membiayai korban mengikuti turnamen dan menjadikan mereka atlet profesional.

“Peristiwa tersebut berlangsung sekitar kurun waktu dua tahun ke belakang. Baru terungkap kemarin karena ada laporan ke kami,” kata Iwan.

Selama kurun waktu dua tahun tersebut, setidaknya DS telah menelan tiga korban anak berusia di bawah umur.

Tak menutup kemungkinan jumlah korban terus bertambah mengingat dojang asuhan DS memiliki banyak siswa.

“Kami berharap jika ada orang tua korban ataupun ada pihak-pihak lain yang menjadi korban kami persilakan melapor,” katanya.

Polresta Surakarta, akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi korban-korban yang belum melapor karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya.

“Kami jamin keamanan mereka. Kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban jika memang masih ada. Harapan kami cukup tiga ini saja,” katanya.

Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan pasal pencabulan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dan pasal pelecehan seksual UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no 12 tahun 2022.

“Adapun ancaman hukumannya 12-15 tahun penjara,” kata Iwan.

DS sendiri mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada tiga muridnya tersebut selama dua tahun terakhir.

Sumber : CNN Indonesia

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *