Warga Desa Taman Sari Minta Perangkat Bumdes Gelapkan Uang Di Proses Hukum

ASAHANTV | Asahan – Meski uang ratusan juta yang sempat digelapkan oleh perangkat Bumdes di Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan telah dikembalikan, warga bersikeras untuk meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa mereka.

Warga menilai prilaku perangkat Bumdes tersebut telah melanggar UU, menggunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi.

Terbongkarnya carut marut keuangan Bumdes Desa Taman Sari ini, diketahui warga yang saat itu ingin meminjam uang, namun oleh perangkat Bumdes tidak memberikannya.

Hal ini diungkap Putra warga Taman Sari mengatakan waktu itu dirinya ingin meminjam uang 3 juta rupiah. Namun oleh petugas Bumdes mengulur ulur waktu dengan berbagai alasan.

“Waktu itu, aku perlu uang 3 juta mau minjam di Bumdes kami. Tapi petugas Bumdes macam mencari alasan agar kami warga disini gak bisa lagi meminjam,”jelasnya saat dikonfirmasi AsahanTV, Jumat (28/4/2023).

Putra menambahkan sampai mengurangi pinjamannya hingga 1 juta rupiah, tetap tidak diberi oleh petugas Bumdes.

“Kami warga udah mulai curiga, ternyata setelah di cari tahu ternyata benar bahwa uang Bumdes sudah habis digunakan perangkatnya entah untuk keperluan apa,”ujar Putra.

Setelah warga mendesak dengan melakukan aksi unjukrasa di kantor Desa Taman Sari, meminta uang Bumdes dikembalikan dan dalam kesepakatan pertemuan itu akhirnya para petugas Bumdes itu berjanji mengembalikannya.

“Cemana itu bang, sudah ketahuan baru dipulangkan uangnya, apa gak bisa itu diproses hukum. Kami meminta agar para petugas Bumdes itu agar diperiksa karena sudah melakukan perbuatan menggelapkan uang. Belum lagi keuntungan bunga pinjaman yang selama ini disimpan mereka, kemana itu uangnya,”katanya.

Kades Taman Sari Arfian Simatupang dikonfirmasi AsahanTV membenarkan kalau perangkat Bumdesnya menggunakan uang hingga ratusan juta.

Seperti Joko Pramono Ketua Bumdes Rido Jaya ini memakai sebesar Rp 71.500.000,- Kemudian Ragil Simangunsong (bendahara) memakai sebesar Rp 67.500.000,- dan Bahrum Hasibuan (kepala unit) sebesar Rp 29.000.000,-

“Uang sudah dikembalikan mereka ke rekening Bumdes dan saat ini sudah kita bekukan sementara penggunaannya,”jelasnya.

Arfian Simatupang mengaku sempat mengancam perangkat Bumdes itu agar secepatnya dikembalikan, kalau tidak akan dibawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Berulangkali saya meminta uang Bumdes itu agar secepatnya dikembalikan dan kalau tidak akan saya bawa ke ranah hukum. Saat ini uang Bumdes yang bergulir di masyarakat sekitar 34 juta lagi dan nanti kami akan lakukan pertemuan dengan masyarakat peminjam untuk dilakukan klarifikasi kembali,”bebernya.(ATV5)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *