Sosok Rudi Boy, Pemalak Sopir Berbaju Ormas yang Viral

Jakarta – Polisi mengungkapkan, Rudi Boy (42), pria yang ditangkap setelah viral memalak dan mengancam sopir, ternyata sempat memeras beberapa sopir yang melintas di Rancabungur, Kabupaten Bogor, di hari yang sama. Total uang hasil pemerasan yang terkumpul sehari itu sebanyak Rp 90 ribu.

“Dari pengakuan tersangka, bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya (Rudi Boy) berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah dan digunakan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Iman menyebutkan aksi pemerasan terhadap sopir dilakukan Rudi Boy di Jl Letkol Atang Sanjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor. Setiap sopir angkutan barang yang melintas, dimintai uang sebesar Rp 10 ribu.

“Bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur, dengan disertai sebuah ancaman,” sebut Iman.

Dari tangan pelaku Rudi Boy, polisi menyita barang bukti berupa kartu anggota dan rompi seragam dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila. Polisi menyebutkan Rudi Boy bukan anggota ormas Pemuda Pancasila Rancabungur.

“Akan tetapi bukan (ormas PP) wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan saat melakukan aksinya. Namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut,” kata iman.

Akibat perbuatannya yang meresahkan itu, Rudi Boy kini ditahan di Polres Bogor. Ia terancam 9 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *