Belum Sempat Edarkan Sabu, T Diamankan Reskrim Polres Tanjungbalai

ASAHANTV | Tanjungbalai, – Unit reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.25 gram, Pada hari Selasa (16/05/2023) sekira Pukul 23.30 Wib.

Adapun inisial pemilik narkotika T (24) Alamat Gang Aman lingkungan 12 Kec. Datuk bandar timur, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU ASROL E. RAMBE, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis, “Pada Hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA C.R PURBA S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya maraknya pengedaran narkotika jenis sabu di gang Abdul Majid, lingkungan 12, kel. Pulo simardan Kec. Datuk Bandar timur, Kota Tanjung Balai.

Lanjut kapolsek, “Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan

Sekira pukul 23.00 WIB tim menuju TKP dan pada saat di TKP Tim mengamankan 1 laki-laki an. T yang sedang berada dekat sebuah rumah menunggu pembeli dan melakukan penggeledahan di sekitar tkp dan tim mendapati 9 klip plastik diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,25 (Satu koma dua puluh lima) gram dan T menjual Narkotika paket kecil seharga Rp 50.000 guna mendapatkan keuntungan.

“Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai untuk di amankan dan di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tjg. Balai guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek. (Red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *