Kronologi Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Aceh – Medan – Jakarta dan Amankan 18,6 Kg Sabu

Jakarta – Sebanyak 18.669 gram atau 18,6 kg narkotika jenis sabu berhasil disita dalam pengungkapan jaringan narkoba Aceh-Medan-Jakarta. Empat tersangka berhasil diringkus polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pendalaman tiga laporan polisi (LP) yang saling berkaitan. Laporan pertama Nomor 61 tanggal 21 Mei 2023 dengan barang bukti sebanyak 6.933 gram narkotika jenis sabu.

“Kemudian laporan polisi yang kedua itu LP Nomor 62 tanggal 21 Mei 2023 dengan barang bukti sebanyak 1.064 gram atau 1,04 kg sabu,” ucapnya.

“Sedangkan TKP yang ketiga itu di salah satu warung kelontong di Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.

Berawal dari Pengembangan Kasus

Kronologis pengungkapan tersebut, lanjutnya, yakni ketika penyidik melakukan pendalaman dan juga pengembangan terhadap pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan sebelumnya. Dari situ, ucap Syahduddi didapatkan adanya embrio jaringan narkotika yang ada di wilayah Aceh, Medan dan Jakarta.

“Dimana modus operandi jaringan Aceh Medan Jakarta ini adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” jelas Syahduddi.

Ditangkap 21 Mei

Dia menuturkan tersangka yang berhasil diamankan lebih dulu yakni atas nama APR alias AT dan EN yang diamankan di Kos Yellow, Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat. Adapun tersangka MRD alias BRG diamankan di Kos Oriental, Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap pada (21/5) lalu.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa lebih lanjut, penyidik mendapatkan informasi ada peredaran sabu dari kedua TKP sebelumnya di wilayah Medan, Sumatera Utara.

“Kemudian Kasat reserse narkoba beserta para penyidik berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka (atas nama SDM alias JDR) dan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu atau 10,672 kg,” paparnya.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau dan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip obat.

“Kemudian berhasil diamankan 1 unit HP merk Vivo warna gold, 1 Unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hijau muda, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A03 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung A03 warna hitam, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia kecil warna hitam,” jelasnya.

Lebih lanjut Syahduddi menyatakan, pihaknya masih memburu empat orang diduga pengendali dalam kasus tersebut. Keempatnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Empat orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap atas nama Hendra, kemudian atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan atas nama Pak Ci Agam,” imbuhnya.

Syahduddi menyatakan pengungkapan total 18,6 narkotika jenis sabu tersebut dapat menyelamatkan 186.690 jiwa.

“Dengan asumsi harga pasaran nilai pengungkapan narkotika sabu sebanyak 28 miliar lebih,” pungkasnya.
Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Atv2)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *