Sah! MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

ASAHANTV | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini resmi menolak gugatan tentang sistem Pemilu proporsional terbuka, sehingga pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan metode coblos Calon Legislatif (Caleg), bukan logo Parpol.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui saluran kanal Youtube, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” papar hakim MK Saldi Isra.

Diketahui, sidang gugatan yang diajukan 6 orang pada 14 November 2022 tersebut mulai bergulir pada 23 November 2022 lalu. Enam orang tersebut yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Para penggugat mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

MK kemudian menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli, dan hari ini MK telah memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan sistem pemilu tersebut. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *