Sialnya  Pelaku Curanmor di Batubara : Aksinya Digagalkan Korban, Kena Amuk Massa, Hukuman Berat Menanti

ASAHANTV | Batubara –  Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami nasib sial saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korbannya yang tengah memarkirkan kendaraan didepan warung.

Pasalnya, aksi curanmor yang ia lakukan 

di Jalan Dusun VII Desa Laut Tador Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara tersebut digagalkan korbannya yang mengejar terduga pelaku sekitar 1 km dari lokasi pencurian serta menendang pelaku hingga terjatuh. Setelahnya pelaku sempat diamuk massa  dan dibawa ke klinik sebelum diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura yang mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Benar hari ini personel Unit Reskrim Polsek Indrapura telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial ADP alias Tortop alias Ambon setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Laut Tador Kabupaten Batubara,” terang Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

“Setelah mengantar makanan kepelanggan, korban Agus Priadi warga Dusun XI Salak Desa Laut Tador Kab. Batu Bara memarkirkan sepeda motor honda vario 150 Warna Coklat, No Pol BK 5020 OAF di depan warung miesop sekaligus rumah tempat tinggal, dengan Kunci Kontak sepeda motor tergantung di sepeda motor. Tiba tiba korban terkejut mendengar jeritan istrinya Putri Eka Sari Safitri bahwa sepeda motor yang korban parkir telah di bawa oleh orang yang tidak kenal. Sontak korban mengejar dengan meminjam sepeda motor tetangga. Dan setelah mengejar kurang lebih dari satu kilometer, pelaku dapat dicegat dengan cara menendang agar pelaku berhenti. Pada saat itu pelaku melawan hingga akhirya korban bersama masyarakat dapat menangkap pelaku dan sempat diamuk massa, sebelum dibawa ke klinik dan kami amankan” ujar Kapolsek Indrapura memaparkan kronologis kejadian.

Dari TKP, aparat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 150 warna coklat, No Plat BK 5020 OAF beserta kunci T.  Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah). Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Indrapura agar di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku curanmor tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Indrapura dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana serta diiancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas AKP Jonni Damanik.(Red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *