Bupati Asahan Diminta Tidak Perpanjang HGU PT. Socfindo

Photo : Mantan Ketua Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, M Alwi Hasbi Silalahi (baju batik hitam). Dok : Ist

ASAHANTV | Asahan -Mantan Ketua Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, M Alwi Hasbi Silalahi meminta Bupati Asahan, H. Surya BSc agar tidak mendukung perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia (Socfindo) yang ada di Kabupaten Asahan.

Pasalnya, HGiU PT. Socfindo yang ada di Kabupaten Asahan ditenggarai banyak yang area kebunnya yang berada di kawasan pemukiman. Artinya, mereka sudah tidak layak untuk melakukan perpanjangan HGU.

“Kami minta Bupati Asahan tidak mendukung dan tidak menyetujui perpanjangan HGU PT Socfindo. Mengingat ternyata ada ratusan hektar kebun PT. Socfindo di Kabupaten Asahan yang berada dalam kawasan pemukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2013-2033,” ujar M. Hasby Silalahi pada awak media, Jum’at (14/7).

Alwi menambahkan, sesuai ketentuan dalam pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18/2021, setelah berakhirnya HGU, maka bidang tanah yang termasuk revisi RTR tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui, dan bahkan tidak dapat dialihkan dan dilepaskan kepada pihak lain alias dijual.

“Maka sesuai peraturan tersebut, perusahaan harus mengembalikan tanah itu ke negara atau perusahaan harus mengkonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” tegasnya.

Jika diubah ke HGB, sambung Hasby lagi, maka 20% luasnya akan menjadi tanah negara. Bahkan setelah itu, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memilikinya sesuai prosedur yg berlaku.

“Kami berharap, Bupati Asahan bisa menyerap aspirasi ini dan tidak mendukung perpanjangan HGU PT. Socfindo yang terkena perubahan RTR menurut RTRW Kabupaten Asahan itu,” pungkasnya. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *