Lagi Asyik Nyabu, Oknum Polisi dan 2 Warga Ditangkap Polres Toba

Photo : Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Toba, Sabtu (15/7/2023) terkait penyalahgunaan narkotika.(Dok : Ist)

ASAHANTV | Toba – Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menegaskan, akan menindak tegas setiap orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba, khususnya anggota Polri yang terlibat.

“Kita tidak akan mentolerir siapapun orangnya yang terlibat narkoba, baik itu dari anggota kami sendiri,” sebut Kapolres Toba pada saat pemaparan penangkapan 3 orang penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Toba, (15/7/2023).

Sesuai dengan paparan yang disampaikan orang nomor satu di Polres Toba ini, bahwa pihak Polres Toba menerima informasi terkait kegiatan dan peredaran narkoba di salah satu rumah di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023, atas informasi yang disampaikan masyarakat langsung menindaklanjutinya. Saat dilakukan penggrebekan, ditemukan 3 orang sedang melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Ada yang sedang menggunakan dan ada yang sedang membuat paket kecil, ” terangnya.

Dari ketiga orang yang berhasil diamankan ini yakni DP (28) selaku pemilik rumah, Brigpol AS (34) yang merupakan anggota Polres Toba dan SS (32). Ada sebanyak 18 paket kecil yang diduga berisi sabu, sebuah botol plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp 600 ribu, sebuah bong, satu bungkus klip plastik habis pakai, dan sebuah mancis.

“Jadi, dari orang ini, salah satunya adalah oknum anggota Polres Toba yang terlibat dalam kegiatan ini,” terangnya. Untuk pasal yang disangkakan, pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 uu nomor 35 thb 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (1) uu 35/2009 (menjual,membeli narkotika gol I) pidana penjara seunur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (1) uu 35/3009 (memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman ) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *