ASAHANTV | Kisaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti narkotika dari 63 perkara terhitung mulai 16 Maret sampai 27 Juli 2023, di halaman Kejari Asahan, Kamis (27/7/2023). Adapun 63 perkara narkotika tersebut, yaitu sabu 58 perkara, ganja 4 perkara dan ekstasi 1 perkara.
“Untuk jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 239,12 gram, ganja 121 gram, ekstasi 1,05 gram, bong 8 unit, timbangan 14 unit, pipet skop 22 unit, mancis 4 unit, kaca pireks 9 unit, kotak rokok 9 unit dan 28 handphone,” jelas Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay.
Dedyng menambahkan, untuk kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp240 juta. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Kita berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Asahan,” katanya. (red)
Berita Lainnya
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja
Semarakkan HUT BRI ke-128, BRI Kisaran Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Pekerja
Peduli Nelayan, Yunasril Bantu Pengurusan Gratis Izin Usaha Industri Kapal di Tanjung Beringin