Polres Tanjungbalai Tangkap 4 Tersangka, 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Disita

Photo : Kapolres Tanjungbalai, Kejaksaan, BNN saat konferensi pers terkait penangkapan 4 tersangka dengan barang bukti 15 Kg Sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di Polres Tanjungbalai, Selasa (8/8/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan menangkap 4 tersangka dengan barang bukti 15 Kg Sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Demikian disampaikan Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Narkoba dan dihadiri Kejaksaan, BNN pada kegiatan konferensi pers di Polres Tanjungbalai, Selasa (8/8/2023).

“Jaringan internasional narkoba ini berhasil diungkap pada hari Sabtu (5/8/2023) lalu di dalam sebuah kapal boat nelayan di perairan Asahan. Keempat tersangka berinisial MS, FM, HI dan A. Seluruhnya warga Tanjungbalai,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, sehari sebelumnya pihaknya mendapat informasi mengenai akan ada barang masuk ke Perairan Asahan Tanjungbalai. Kemudian dibentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan di jalur darat dan jalur laut.

“Hasilnya, satu kapal diamankan dan ditemukan dua Deregen berisi 17 bungkusan yang terdiri dari 15 bungkus sabu dengan kemasan teh Cina dan 2 bungkusan besar berisi ekstasi. Diketahui kapal itu dari perairan Malaysia bersama 4 tersangka, yang diperintahkan oleh satu TSK berinisial R yang kini DPO,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah ditimbang maka 15 bungkus warna orange berisi sabu itu dengan berat 15.062,16 gram. Dan 2 bungkusan masing-masing berisi 20 bungkus plastik transparan berisi 250 butir pil warna merah muda logo minion dengan jumlah keseluruhan 10 ribu butir dengan 4,549 gram.

“Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut telah diamankan beserta Deregen, 2 Hp, GPS dan Kapal boat Dongfeng 33 yang digunakan para tersangka,” kata Kapolres.

Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolres, pria berinisial R yang kini DPO menyuruh MS menjemput narkoba itu ke perairan Malaysia dengan upah Rp 25 juta, dengan pembagian untuk tersangka MS sebesar Rp 10 Juta dan 3 tersangka lainnya masing-masing Rp 5 juta.

Modus para tersangka membawa narkoba tersebut dengan memasukkan ke dalam dua buah derigen.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 115 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan/atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20, denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *